JABODETABEK
Kenapa Pelat Palsu Alphard Tidak Jadi Pidana Pemalsuan?
AKTUALITAS.ID – Penanganan kasus Toyota Alphard yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dan viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, memunculkan pertanyaan di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa perkara tersebut diproses sebagai pelanggaran lalu lintas, bukan sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pengemudi kendaraan, Brigadir Raka Putra Wibawa, anggota Polda Jawa Barat, dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Sabtu (25/7/2026).
Polisi menerapkan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelanggaran lampu lalu lintas, serta Pasal 280 karena kendaraan tidak menggunakan TNKB yang diterbitkan Polri. Ancaman maksimal dari kedua pelanggaran tersebut berupa pidana kurungan hingga empat bulan atau denda sesuai ketentuan undang-undang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang di Toyota Alphard bukan merupakan identitas kendaraan tersebut, melainkan terdaftar untuk Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
Sementara itu, identitas asli Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka adalah B 97 ELI, dengan pemilik seorang warga berinisial Dr EHP.
“Identitas nomor kendaraan asli B 97 ELI. Pemilik Alphard masyarakat biasa, bukan anggota Polri, bukan pejabat,” kata AKBP Ojo Ruslani.
Menurut polisi, Brigadir Raka mengakui memasang pelat nomor yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil-genap di Jakarta.
“(Menggunakan pelat itu) untuk menghindari ganjil-genap,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan penerapan pasal pemalsuan surat dalam KUHP, polisi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tidak ditemukan STNK palsu maupun dokumen kendaraan palsu. Yang ditemukan hanyalah pelat nomor yang tidak sesuai dan telah disita sebagai barang bukti.
“Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada. STNK palsu tidak ada, hanya pelat yang tidak sesuai dan sudah disita,” kata Ojo.
Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial saat Toyota Alphard tersebut menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI pada Rabu (22/7/2026), kemudian terlibat adu argumen dengan seorang petugas keamanan yang berusaha menghentikan kendaraan.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa terdapat tiga personel Polda Jawa Barat di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung.
Saat ini, ketiga anggota tersebut telah diamankan oleh Paminal Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Meski demikian, mengapa pasal pemalsuan surat tidak diterapkan menjadi pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Berdasarkan penjelasan polisi, penanganan perkara saat ini didasarkan pada temuan bahwa tidak ada dokumen kendaraan yang dipalsukan, melainkan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai sehingga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas. (Irawan/Mun)
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
NASIONAL25/07/2026 22:00 WIBFaisal Lohy Minta KPK Dalami Peran Eks Jampidsus
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
OASE26/07/2026 05:00 WIBRahasia Angin dalam Al-Qur’an yang Baru Dipahami Ilmuwan
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
JABODETABEK26/07/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Diduga Bersenjata Api Kabur Usai Baku Tembak

















