Connect with us

NASIONAL

KPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
Gedung merah putih KPK, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari. Kasus yang semula berfokus pada dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kini melebar ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK mengungkap adanya pihak swasta yang diduga tidak hanya menyuap Bupati Rejang Lebong, tetapi juga melakukan praktik serupa terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Temuan itu menjadi dasar penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan bukti baru selama proses penyidikan perkara Rejang Lebong.

“Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi, Minggu (26/7/2026).

BACA JUGA  FOTO: Aksi ProDem di KPK Desak Luhut dan Airlangga Diperiksa

Menurut KPK, perusahaan swasta yang kini menjadi perhatian penyidik diduga menjalankan pola pemberian uang yang sama di Kota Bengkulu. Meski demikian, identitas perusahaan tersebut masih dirahasiakan karena penyidikan masih berlangsung.

“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” kata Budi.

KPK hanya mengungkap bahwa perusahaan tersebut bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dalam penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Temuan uang miliaran rupiah tersebut kini sedang ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

BACA JUGA  Jadi Saksi Kasus Korupsi Tanah Munjul, Anies akan Penuhi Panggilan KPK

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” jelas Budi.

Meski penyidikan telah diperluas, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru karena perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Perkara ini bermula dari dugaan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026 dengan total nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap bahwa M. Fikri Thobari diduga menerima suap proyek (ijon proyek) sekitar Rp980 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara.

BACA JUGA  Korupsi Izin Ekspor Lobster, Hashim Siap Dipanggil KPK

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat penerimaan lain senilai Rp775 juta, sehingga total dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang dalam pengaturan proyek pemerintah.

Kini, dengan ditemukannya dugaan aliran praktik serupa ke lingkungan Pemkot Bengkulu, penyidikan memasuki babak baru. KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, keterlibatan pihak swasta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (Bowo/Mun)

TRENDING