Connect with us

EKBIS

Daftar 10 Bank Bangkrut per Juli 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Gelombang penutupan bank terus berlanjut sepanjang 2026. Hingga Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, membuat seluruh operasional mereka resmi dihentikan.

Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha berlaku efektif sejak 16 Juli 2026.

Dalam pengumumannya, OJK menegaskan seluruh aktivitas bank tersebut dihentikan dan kantor resmi ditutup untuk masyarakat.

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian pernyataan OJK.

BACA JUGA  OJK dan Satgas Telah Blokir 8.271 Pinjol Ilegal

Sepanjang Juli 2026 saja, sudah ada tiga bank yang kehilangan izin usaha. Selain BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK lebih dulu mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur pada 3 Juli 2026 serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.

Sebelumnya, sejak Januari hingga Juni 2026, tujuh BPR lain juga telah ditutup. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan OJK terhadap bank yang tidak lagi memenuhi ketentuan atau dinyatakan tidak dapat dipulihkan.

Meski operasional bank dihentikan, OJK menegaskan proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui tim likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pada September 2021, Kredit Bank Tumbuh 2,21 Persen

OJK juga melarang direksi, komisaris, maupun pemegang saham dari bank-bank yang izinnya telah dicabut melakukan tindakan hukum atas aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 10 Bank yang Dicabut Izin Usahanya hingga Juli 2026

PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)

PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)

PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)

PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)

PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

BACA JUGA  OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

    Penutupan ini tidak serta-merta berarti seluruh simpanan nasabah hilang. Nasabah tetap memiliki hak sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk perlindungan simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan oleh LPS. Namun, daftar bank yang dicabut izinnya sepanjang 2026 menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri BPR terus diperketat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (Kusuma/Mun)

    TRENDING