Berita
Cegah virus Corona, Pemerintah Hentikan Bebas Visa dan Visa on Arrival bagi Warga China
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara China. Hal itu dilakukan menyusul mewabahnya virus Corona di China. Hal itu diberlakukan guna mencegah masuknya virus Corona yang datang dari negara tirai bambu tersebut. Adapun aturan tertuang Peraturan Menteri (Permen) […]
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara China. Hal itu dilakukan menyusul mewabahnya virus Corona di China.
Hal itu diberlakukan guna mencegah masuknya virus Corona yang datang dari negara tirai bambu tersebut. Adapun aturan tertuang Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Menkumgam Yasonna Laoly dan sudah dikonfirmasi VIVAnews melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham.
“Bahwa beberapa negara juga sudah melakukan hal yang sama terkait dengan pengumuman WHO bahwa virus Corona itu sudah menjadi wabah internasional termasuk Indonesia. Sehingga juga Indonesia melakukan pembatasan terutamanya adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah pernah berkunjung dalam kurun waktu 14 hari,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2020.
Dalam Permen disebutkan berdasarkan pertimbangan demi pencegahan masuknya virus, aturan itu berlaku sejak 5 Februari 2020.
“(Berlaku) sampai dengan 29 Februari 2020,” bunyi Permen tersebut.
Mengenai pelaksanaanya, Peraturan Menteri mengenai penghentian pemberian izin tinggal akan dievaluasi setelahnya. Pemerintah lanjut Arvin akan menyeleksi setiap WN China atau WNA dari negara lain yang akan masuk ke Indonesia.
Artinya seleksi terhadap WNA berlaku ketika data keimigrasian menunjukkan warga asing tersebut pernah singgah ke China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. China diketahui menjadi wilayah awal penyebaran virus Corona.
“Kita lihat track record-nya dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok sudah otomatis ditolak,” kata dia.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
DUNIA07/03/2026 12:00 WIBKonflik Iran, Kurdi Tak Mau Jadi Pion AS

















