Connect with us

JABODETABEK

Polisi Bekuk Maling Motor Bersenjata Tajam di Tangerang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Aksi kejahatan jalanan berdarah di wilayah Tangerang Kota berhasil ditumpas. Tim Opsnal Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menciduk seorang spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial IS (36). Pelaku ditangkap basah saat berkeliaran membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci leter T yang tersembunyi di dalam jok motornya.

Penangkapan mendadak pada Kamis (20/8/2026) malam yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz tersebut langsung membongkar rekam jejak kelam tersangka. Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka IS mengaku telah berulang kali mengeksekusi sepeda motor warga di kawasan Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial P, yang kini resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Petugas Gabungan Bongkaran Pasar di Tangerang

“Tersangka IS diamankan saat kedapatan membawa celurit dan kunci T. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, Minggu (23/8/2026).

Salah satu aksi teranyar pelaku teracak di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Karawaci. Sepeda motor Honda Beat milik korban yang digondol pelaku langsung dijual cepat ke penadah berinisial K di kawasan Pandeglang, Banten, seharga Rp 4 juta.

Dari hasil penjualan motor curian tersebut, IS mengantongi bagian Rp 2 juta yang sebagian besar habis digunakan untuk membeli pakaian baru. Polisi kini telah menyita celurit, kunci T, ponsel, BPKB/STNK milik korban, serta baju yang dibeli dari uang haram tersebut sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Tragedi di Gading Serpong: Siswa 13 Tahun Meninggal Setelah Jatuh dari Gedung Sekolah

Atas tindakan nekatnya beraksi menggunakan senjata tajam dan meresahkan warga, tersangka IS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tim Jatanras masih terus memburu keberadaan P yang kini berstatus buron. (Kusuma/Mun)

TRENDING