Connect with us

NASIONAL

Habiburokhman: Dalang Karhutla Harus Diburu

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi sekaligus melayangkan desakan tajam kepada Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 tersangka dalam skandal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. DPR meminta penyidik tak berhenti pada eksekutor lapangan, melainkan memburu sampai tuntas aktor intelektual dan korporasi yang mengeruk keuntungan finansial.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penindakan karhutla selama ini kerap meruncing ke bawah namun tumpul ke atas. Menurutnya, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja suruhan, sementara dalang korporasi dan pemodal utama justru melenggang bebas menikmati hasil pembakaran lahan.

“Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” tegas Habiburokhman, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA  Tokoh KAMI Bentuk Masyumi Reborn, Waketum Gerindra Sebut Merasa Tak Terganggu

Habiburokhman mendukung penuh skema penindakan follow the money yang diusung Bareskrim Polri untuk memiskinkan dan mempidanakan pihak-pihak yang memperkaya diri dari bencana asap tahunan tersebut. Selain langkah represif, DPR juga memuji strategi preventif Polri yang membangun 1.296 embung dan 834 sekat kanal guna mengatasi kekeringan sumber air di lokasi rawan karhutla—sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Pihak Bareskrim Polri sendiri memastikan tidak akan memberi ampun bagi siapapun yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan penegakan hukum secara tegas,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

BACA JUGA  Gerindra Tegur Fadli Zon Atas Cuitan Sindir Jokowi Soal Banjir Sintang

Saat ini, 72 tersangka telah dijerat dari puluhan laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda jajaran, meliputi Polda Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, hingga Kaltara. DPR berjanji akan mengawal ketat penanganan kasus ini hingga bos-bos besar di balik karhutla terseret ke pengadilan. (Bowo/Mun)

TRENDING