Connect with us

NASIONAL

Tipu Investor Malaysia Rp58,5 Miliar, Kombes F Resmi Masuk ‘Kandang’ Propam

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, memasuki babak baru. Propam Polri resmi melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap perwira menengah tersebut sembari mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.

Langkah itu menandai keseriusan internal Polri dalam menangani perkara yang belakangan menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai investasi fantastis dan investor warga negara asing asal Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Propam Polri telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Selain menjalani pemeriksaan etik, Fahrurozi juga tengah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penipuan investasi yang telah masuk ke kepolisian.

BACA JUGA  Propam Mulai Gelar Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol

Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk anggota yang memiliki jabatan strategis di institusi kepolisian.

“Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Trunoyudo.

Penyidik saat ini masih melakukan serangkaian proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen hingga pengecekan lokasi tambang di wilayah Sulawesi Utara yang menjadi objek investasi.

Menurut kepolisian, seluruh tahapan dilakukan guna membuat terang perkara dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Kasus bermula ketika seorang investor asal Malaysia berinisial S mengaku tertarik berinvestasi di proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dalam laporan yang disampaikan kepada Bareskrim Polri, korban disebut mendapatkan penawaran investasi dengan jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

BACA JUGA  Polri: Aturan Penggunaan Senpi oleh Personel Sudah Tepat, Perlu Optimalisasi

Korban bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan lokasi pada Mei 2025 sebelum akhirnya menyerahkan dana investasi secara bertahap.

Nilai investasi yang dilaporkan tidak sedikit. Korban disebut menyerahkan dana sekitar Rp26 miliar untuk pengembangan Pit 2 dan Pit 3. Beberapa pekan kemudian, dana tambahan sekitar Rp13 miliar kembali disalurkan untuk Pit 5. Tak berhenti di situ, investasi lanjutan sekitar Rp19,5 miliar diserahkan untuk Pit 6.

Total dana yang tercantum dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang disebut akan rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kecurigaan dan dugaan bahwa aktivitas tambang yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin.

BACA JUGA  Polri: Aturan Penggunaan Senpi oleh Personel Sudah Tepat, Perlu Optimalisasi

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengapresiasi langkah yang telah ditempuh Polri. Namun ia menekankan bahwa proses pidana harus tetap berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu lembar bukti transaksi pun. Itu yang kami pegang,” tegasnya.

Bagas menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa antara dua pihak, melainkan juga menjadi ujian terhadap kepastian hukum Indonesia di mata investor asing.

Sementara itu, hingga kini penyidik masih terus mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi. Nasib hukum kasus investasi tambang emas bernilai puluhan miliar rupiah tersebut kini bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan. (Kusuma/Mun)

TRENDING