POLITIK
Kepala Bakom Tegaskan Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Menurut Syahganda, pemerintah sebagai bagian dari cabang eksekutif menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar untuk melakukan pemakzulan terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini menjabat.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta.
Meski demikian, pemerintah mengaku terus memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut. Syahganda menyebut perkara ini masih berpotensi berkembang melalui berbagai jalur, baik politik maupun hukum.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain menyoroti polemik hukum yang berkembang, Syahganda juga menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran usai keluarnya putusan MK.
Menurut dia, meskipun perdebatan politik terus berlangsung, status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masih sah dan berlaku. Karena itu, tindakan simbolis seperti menurunkan foto resmi dianggap tidak tepat dilakukan oleh pejabat publik.
“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ujarnya.
Polemik ini berawal dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan bukan ijazah kelulusan.
Namun dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Meski demikian, pertimbangan MK sempat menjadi sorotan publik setelah majelis menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat sebagai bagian dari bukti yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi, MK menyatakan bahwa meskipun terdapat persoalan yang diperdebatkan terkait dokumen pendidikan, Gibran saat ini secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden.
Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan mengenai keberadaan atau validitas dokumen pendidikan tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
Pernyataan Syahganda kini menambah babak baru dalam perdebatan politik yang berkembang pasca putusan MK. Di tengah polemik yang masih bergulir, pemerintah menegaskan posisinya untuk menghormati putusan lembaga peradilan sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan yang sedang berjalan. (Firman/Mun)
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu
-
NUSANTARA13/10/2026 12:30 WIBDarurat Asap! Kualitas Udara Kalteng Masuk Level Mematikan
-
EKBIS13/10/2026 11:30 WIBHarga BBM di Semua SPBU RI Hari Ini Bikin Dompet Aman

















