Connect with us

RIAU

DPRD Bengkalis Desak Layanan Sosial Lebih Cepat dan Responsif

Aktualitas.id -

DPRD Bengkalis Desak Layanan Sosial Lebih Cepat dan Responsif

AKTUALITAS.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis turun langsung ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mengkaji sistem pengelolaan panti asuhan, penanganan anak terlantar, hingga mekanisme layanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kunjungan kerja yang berlangsung Selasa (20/10/2026) itu dilakukan sebagai langkah memperkuat pelayanan sosial di Kabupaten Bengkalis.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, dan diterima oleh Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Junaedy, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Andriani beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Irmi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama pemerintah. Menurutnya, pengasuhan alternatif melalui yayasan maupun lembaga kesejahteraan sosial memiliki peran penting ketika keluarga tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.

“Kami ingin menggali praktik-praktik baik yang telah diterapkan Dinas Sosial Kota Pekanbaru, khususnya terkait mekanisme pengawasan lembaga pengasuhan anak. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi bagi kami untuk memperkuat sistem pengawasan di Kabupaten Bengkalis,” ujar Irmi.

Dalam dialog tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Muhammad Isa, mengungkapkan kasus seorang anak angkat berusia tujuh tahun yang mengalami gangguan kesehatan jiwa setelah kehilangan kedua orang tua angkatnya.

Meski telah dirujuk dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis ke tingkat provinsi, penanganan anak tersebut belum dapat dilakukan karena keterbatasan kapasitas fasilitas yang tersedia.

Menurut Muhammad Isa, persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi tidak boleh menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak.

“Kondisi darurat sosial membutuhkan mekanisme yang lebih fleksibel dan responsif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena persoalan administrasi dan kewenangan,” tegasnya.

Sorotan juga muncul terkait penanganan ODGJ. Anggota Komisi IV, Ir. Samsu Dalimunthe, menyoroti masih adanya keluarga yang harus menanggung sendiri biaya pengantaran anggota keluarganya ke Rumah Sakit Jiwa.

Ia meminta penjelasan mengenai pola pendanaan, fasilitas penjangkauan, serta dukungan operasional yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menangani kasus ODGJ.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy, menjelaskan bahwa seluruh panti dan lembaga kesejahteraan sosial berada dalam koordinasi serta pengawasan dinas.

Untuk anak terlantar, proses penanganan diawali dengan masa penampungan selama tujuh hari sebelum dilakukan identifikasi dan asesmen guna menentukan langkah lanjutan, apakah dikembalikan kepada keluarga atau ditempatkan pada lembaga pengasuhan yang sesuai.

Sementara itu, untuk penanganan ODGJ, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti mobil operasional, ambulans, satuan tugas khusus, hingga layanan pusat panggilan yang siap merespons laporan masyarakat.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Enji, mengakui bahwa standar pelayanan yang diterapkan di Bengkalis pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Pekanbaru. Namun, keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan masa penanganan awal yang hanya berlangsung tujuh hari masih menjadi tantangan besar.

Akibatnya, sejumlah kasus yang membutuhkan perawatan dan rehabilitasi jangka panjang harus dirujuk ke pemerintah provinsi.

Kunjungan kerja ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, sekaligus mempercepat pelayanan bagi anak terlantar dan ODGJ agar lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis. (Apri/Mun)

Continue Reading

TRENDING