Berita
Selingkuh dengan Staf Perempuan, DKPP Pecat Anggota KPU Konawe Utara
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja karena memiliki hubungan yang tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan. “Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja karena memiliki hubungan yang tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan.
“Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan menyuruh pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai teradu (Zul Juliska Praja) terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan (pengadu 2) di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara. Kemudian, hubungan tidak wajar teradu dan pengadu 2 itu berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya.
“Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri teradu,” kata dia.
Majelis sidang menambahkan, teradu terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Kabupaten Konawe Utara dan perjalanan dinas agar bisa bersama pengadu. Misalnya, teradu memesan 1 kamar untuk dirinya bersama pengadu 2 dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis menegaskan perbuatan itu telah mencederai keluarga teradu, pengadu serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kataPelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad.
Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh Harudin yang berprofesi sebagai PNS (pengadu 1) serta R (pengadu 2).
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 21:00 WIBWaze Hadirkan Fitur Lampu Merah Saingi Google Maps
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 20:00 WIBUsai Menang Gugatan, Jusuf Hamka Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
















