Berita
ASN Nekat Mudik Lebaran, Tjahjo: Siap-siap Tak Naik Gaji dan Turun Pangkat
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran. Larangan ini sebagai langkah pencegahan Covid-19 atau virus corona. Menteri Tjahjo memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran.
Larangan ini sebagai langkah pencegahan Covid-19 atau virus corona. Menteri Tjahjo memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.
Pemberian sanksi akan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dimana PP ini mengatur tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.
“Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menjelaskan pemberian sanksi dengan kategori disiplin sedang tersebut karena larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. “ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Sanksi dalam kategori disiplin sedang bagi ASN yang melanggar aturan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Dan bila ASN yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIB NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIBAktivitas Merapi Meningkat, BPPTKG Catat 29 Kali Gempa Guguran 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




