Connect with us

Berita

Jelang Pilkada, Wali Kota Tangsel Airin Lantik 62 Pejabat Baru

AKTUALITAS.ID – Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020 mendatang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melakukan pelantikan 62 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020). Dari jumlah itu, 19 pejabat baru menduduki jabatan eselon III dan 39 jabatan lainnya di jajaran eselon IV. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020 mendatang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melakukan pelantikan 62 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020).

Dari jumlah itu, 19 pejabat baru menduduki jabatan eselon III dan 39 jabatan lainnya di jajaran eselon IV.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di hadapan para pejabat eselon III dan IV yang baru, mengungkapkan tantangan dan tugas berat pekerjaan seluruh pegawai di masa Pandemi. Terutama dalam menghadapi penyelesaian dampak Covid-19 dan pembangunan daerah Kota Tangsel.

“Saya ingatkan bahwa semua OPD bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dalam pelantikan pejabat, Jumat (15/5).

Airin menekankan, Tangsel sebagai daerah yang menjadi salah satu kota terdampak covid-19. Sangat membutuhkan perhatian lebih dalam penyelesaian masalahnya. Namun di sisi lain pembangunan daerah juga tetap harus berjalan.

Dalam pelantikan tersebut Airin menjelaskan bahwa setiap pejabat memiliki tanggung jawab dalam pengentasan covid ini. Jadi kebijakan mengenai covid ini bukan hanya pada OPD tertentu saja.

Menurut Airin, bukan hal mudah menuntaskan persoalan Pandemi, yang diakui Airin, sebagai ujian nasional Bangsa Indonesia.

“Karena itu, upaya dan usaha saja tidak cukup. Berpegang teguh pada keyakinan. Bahwa ujian ini akan berakhir jika upaya kita diiringi oleh ikhtiar dan tawakal,” kata Airin.

Airin juga berharap bahwa setiap pejabat yang sudah diambil sumpahnya bisa membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel.

“Mampu menunjukkan pengabdiannya serta mampu bertanggung jawab terhadap apa yang sudah ditugaskan,” jelas dia.

Sebelumnya, diberitakan Pemkot Tangerang Selatan, berdasarkan aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tak bisa merotasi dan mutasi pejabat 8 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id