Berita
Pilkada 2020, PNS Wajib Netral dan Diawasi Ketat
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. ASN dilarang terlibat konflik kepentingan dan politik praktis. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan para ASN harus menyadari bahwa netralitas merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan saat ini. […]
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. ASN dilarang terlibat konflik kepentingan dan politik praktis.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan para ASN harus menyadari bahwa netralitas merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan saat ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di mana pun berada untuk membangun kesadaran berkenaan dengan etika dan perilaku yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik,” kata Agus dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN (GNN-ASN), Selasa (30/6/2020).
Untuk mengawasi netralitas ini, KASN bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Stranas PK, hingga 5 Kementerian/Lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pentingnya ASN untuk netral. Menurutnya, pimpinan yang terpilih dari proses politik yang jujur dan bersih akan memberikan harapan untuk pemimpin yang bebas korupsi.
“KPK berharap netralitas Pilkada di 2020 jadi poin penting untuk menjaring, untuk menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang bisa memberikan harapan bagi rakyat Indonesia. Kalau Pilkada-nya dicoreng oleh ASN yang tidak netral maka sebenarnya kita tidak memberikan harapan kebaikan dalam pemilihan Kepala Daerah di 2020,” tegasnya.
Dalam Kampanye Virtual GNN-ASN ini peserta secara bersama membacakan deklarasi yang intinya berisi akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing, hingga tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.
Deklarasi itu akan ditandatangani oleh masing-masing ASN dan bukti itu harus mengirimkannya melalui email KASN.
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
OASE09/08/2026 05:00 WIBAlquran Jadi Obat Segala Penyakit
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM

















