Berita
Lakukan Pembakaran Lahan, Polisi Tangkap 6 Petani di Sumsel
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap enam petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Enam petani tersebut dianggap telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan yang berlaku sejak 11 Juni 2020. Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setyawan mengatakan, enam petani tersebut berasal dari tiga daerah […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap enam petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Enam petani tersebut dianggap telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan yang berlaku sejak 11 Juni 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setyawan mengatakan, enam petani tersebut berasal dari tiga daerah yakni empat dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), satu warga Ogan Komering Ilir (OKI), dan satu warga Banyuasin. Penangkapan dilakukan 1 Juli lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para petani tersebut melakukan pembakaran untuk membuka lahan milik mereka sendiri yang luasannya berkisar antara 1-5 hektare. Mereka melakukan pembakaran dengan cara memotong tanaman liar, ranting, dan tumbuhan liar, dikumpulkan untuk kemudian dibakar.
Beberapa diantaranya melakukan pembakaran secara mandiri dan sebagian lainnya mengupah orang lain sebesar Rp4 juta untuk membuka lahan seluas dua hektare. Para petani membakar lahan menggunakan alat sederhana seperti korek api dan minyak tanah.
“Berdasarkan pengakuannya mereka ini tahu kalau membakar lahan dilarang, namun tetap mereka lakukan karena cara ini lebih murah. Padahal sejak awal sudah disosialisasikan bahwa membakar lahan itu dilarang,” ujar Anton, Jumat (17/7/2020).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan maklumat Kapolda Sumsel, semua pihak baik perorangan maupun korporasi dilarang membuka lahan dengan cara membakar karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, membahayakan kesehatan, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Para petani tersebut diancam pidana penjara 1-15 tahun dan denda Rp1,5-10 miliar karena dikenakan pasal berlapis seperti UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Salah satu petani warga OKI, SR, mengaku mengetahui konsekuensi dari tindakannya membakar lahan. Namun hal tersebut terpaksa dilakukannya karena membuka lahan tanpa dibakar dan menggunakan alat lebih mahal biayanya.
Senada, BG petani warga Banyuasin pun tak memiliki pilihan lain karena terbatas biaya untuk membuka lahan.
“Sebenarnya saya hanya ingin membakar beberapa tumbuhan liat, tapi tidak menyangka bisa merambat luas,” ujar dia.
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 21:00 WIBWaze Hadirkan Fitur Lampu Merah Saingi Google Maps
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 20:00 WIBUsai Menang Gugatan, Jusuf Hamka Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
















