Berita
Kemenpan RB Rancang PP tentang Pembubaran Lembaga Nonstruktural
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemenpan RB bersama dengan Sekretariat Negara sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pembubaran lembaga nonstruktural. Tjahjo menjelaskan, RPP disusun sebagai tindaklanjut dari skala prioritas Pemerintah dalam penataan lembaga. “Dari skala prioritas (lembaga) yang kita bubarkan, ektrimnya, ada langkah langkah menyusun rancangan […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemenpan RB bersama dengan Sekretariat Negara sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pembubaran lembaga nonstruktural. Tjahjo menjelaskan, RPP disusun sebagai tindaklanjut dari skala prioritas Pemerintah dalam penataan lembaga.
“Dari skala prioritas (lembaga) yang kita bubarkan, ektrimnya, ada langkah langkah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pembubaran lembaga nonstruktural yang disiapkan Kemenpan-RB dan Setneg,” ujar Tjahjo saat mengikuti web seminar bertajuk ‘Urgensi Pembubaran 18 Lembaga Negara’, Selasa (28/7/2020).
Tjahjo mengatakan, saat ini KemenPAN-RB dan Setneg sedang menginventarisasi lembaga baik yang dibentuk melalui undang-undang maupun non-UU yang berpotensi untuk dihapuskan atau diintegrasikan. Lembaga yang berpotensi dihapuskan maupun diintegrasikan itu, ungkap Tjahjo, ialah lembaga yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian lain.
Ia mencontohkan, pembangunan dan operasional Jembatan Surabaya Madura yang dilakukan oleh tiga Pemerintah daerah yakni Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sumenep. Namun, di samping itu juga ada badan pengelola khusus jembatan tersebut, termasuk keterlibatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Ini saya kira tumpang tindih, di Jateng juga Candi Borobudur ada tiga Bumn yang kelola, ini selain kementerian, ada pemerintah daerah juga,” kata Tjahjo.
Karena itu, Tjahjo menekankan alasan penataan lembaga nonstruktural ini bukan hanya terkait anggaran tetapi juga membangun birokrasi cepat dalam proses pengambilan keputusan. Sebab, penyederhanaan birokrasi juga untuk mempercepat pengambilan keputusan dan mengurangi boros kewenangan yang menjurus pada efisiensi APBN.
“Evaluasi terhadap lembaga nonstruktural yang kita bahas sekarang, lembaga, komite maupun badan yang pakai PP atau Perpres akan cepat dan nggak ada masalah kalau yang UU harus digarap bersama dengan DPR,” katanya.
- Nusantara16 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- Multimedia5 jam lalu
FOTO: Melihat Kolam Renang Terbesar se-Asia Tenggara di Bintan
- POLITIK20 jam lalu
Projo Siap Bertransformasi Jadi Partai Politik, Tunggu Arahan Jokowi
- Nasional24 jam lalu
Muhammadiyah Belum Dapat Kejelasan Terkait Jatah Tambang Bekas PT Adaro Energy
- Oase19 jam lalu
Nabi Muhammad SAW: Pentingnya Bekerja untuk Mandiri dan Memuliakan Diri
- POLITIK8 jam lalu
PDIP Tegaskan Pentingnya Proses Hukum, Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
- Ragam11 jam lalu
Denny JA: Launching 37 Buku Puisi Esai Memberi Landasan Kokoh pada Angkatan Puisi Esai
- Jabodetabek12 jam lalu
Transjakarta Operasikan 200 Bus Listrik, Dorong Jakarta Menuju Emisi Nol