Berita
Soal Pembacokan di Matraman, Polis: Dipicu Tawuran Antargeng
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu kelompok tersangka yang menamakan diri Geng Pembangkang mengajak tawuran dengan kelompok korban.
“Kelompok tersangka Geng Pembangkang memberikan kode mengundang tawuran melalui instagram dan dijawab oleh pihak korban Geng Soldia of Trong,” demikian keterangan Stefanus, Rabu (19/8/2020).
Stefanus mengungkapkan, setelah ajakan disetujui, akhirnya kelompok pelaku sekitar 10 menit kemudian dengan berboncengan motor pun menghampiri kelompok korban. Saat inilah lalu terjadi tawuran antara kedua kelompok yang menewaskan dua remaja.
“Geng korban menghampiri geng tersangka sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban 1 tergeletak meninggal di tempat sedangkan korban 2 yang turun dari flyover dan terjatuh dalam keadaan luka-luka,” ucap Stefanus.
Setelah diselidiki, Stefanus menyebut ada 6 pelaku yang ditangkap terkait pembacokan ini, yaitu M (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Sementara 2 pelaku masih dicari pihak kepolisian.
“Gembel dan Fernando masih dalam pencarian,” ujarnya.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
DUNIA03/10/2026 21:00 WIBHacker China Nyamar Jadi Eks Pejabat Gedung Putih Demi Curi Data AI
-
JABODETABEK03/10/2026 23:00 WIBMiris! Dua Anak di Cawang Diduga Jadi Korban Pelecehan
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
















