Berita
Soal Pembacokan di Matraman, Polis: Dipicu Tawuran Antargeng
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu kelompok tersangka yang menamakan diri Geng Pembangkang mengajak tawuran dengan kelompok korban.
“Kelompok tersangka Geng Pembangkang memberikan kode mengundang tawuran melalui instagram dan dijawab oleh pihak korban Geng Soldia of Trong,” demikian keterangan Stefanus, Rabu (19/8/2020).
Stefanus mengungkapkan, setelah ajakan disetujui, akhirnya kelompok pelaku sekitar 10 menit kemudian dengan berboncengan motor pun menghampiri kelompok korban. Saat inilah lalu terjadi tawuran antara kedua kelompok yang menewaskan dua remaja.
“Geng korban menghampiri geng tersangka sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban 1 tergeletak meninggal di tempat sedangkan korban 2 yang turun dari flyover dan terjatuh dalam keadaan luka-luka,” ucap Stefanus.
Setelah diselidiki, Stefanus menyebut ada 6 pelaku yang ditangkap terkait pembacokan ini, yaitu M (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Sementara 2 pelaku masih dicari pihak kepolisian.
“Gembel dan Fernando masih dalam pencarian,” ujarnya.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















