Berita
Pemkab Muba Dapat DID Periode Kedua sebesar 15,7 Milyar
AKTUALITAS.ID – Komitmen dan upaya cepat tanggap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 dibawah komando Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wakil Bupati Muba Beni Hernedi terus menghasilkan kontribusi nyata untuk masyarakat Muba. Setelah beberapa waktu lalu, Pemkab Muba mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) periode […]
AKTUALITAS.ID – Komitmen dan upaya cepat tanggap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 dibawah komando Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wakil Bupati Muba Beni Hernedi terus menghasilkan kontribusi nyata untuk masyarakat Muba.
Setelah beberapa waktu lalu, Pemkab Muba mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) periode pertama sebesar Rp11.924.596 Miliar kini Muba kembali mendapatkan kucuran DID tambahan periode kedua sebesar
Rp15.736.961.000 Miliar.
“Alhamdulillah Muba mendapatkan DID tambahan Kementerian Keuangan atas kinerja anggaran untuk penanggulangan COVID-19,” ungkap Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan peruntukan DID periode kedua ini akan difokuskan pengalokasiannya untuk pemulihan ekonomi, bantuan sosial dan bidang kesehatan.
“Sebagaimana kita ketahui pak Bupati Dodi Reza dalam hal ini sangat all out dan konsen dapam upaya pemulihan ekonomi warga Muba terdampak COVID-19,” ulasnya, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Senin (7/9/2020).
Apriyadi menyebutkan, ini adalah hasil kerja keras bersama dan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Muba.
“Ini juga tidak terlepas dari dukungan seluruh warga masyarakat Muba dan tentunya komitmen dan konsistensi pak Bupati dalam upaya penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 di Muba,” tandasnya.
Diketahui, untuk di Sumsel Kabupaten Musi Banyuasin salah satu daerah yang diapresiasi oleh Kementerian Keuangan dan diganjar DID tambahan, dimana Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 /PMK.07/2020.
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
OLAHRAGA18/02/2026 23:30 WIBPeserta dan Jadwal BCL Asia-East 2026, Resmi Diumumkan
-
NASIONAL19/02/2026 11:00 WIBSoal Jet Pribadi OSO, KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang

















