Berita
Tak Terima Pengunjung, Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri
AKTUALITAS.ID – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan hotel yang digunakan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak akan menerima pengunjung. Dia menyatakan hotel tersebut memang dikhususkan untuk menerima pasien yang akan melakukan isolasi mandiri. “Jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kementerian Pariwisata dikontrak full […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan hotel yang digunakan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak akan menerima pengunjung. Dia menyatakan hotel tersebut memang dikhususkan untuk menerima pasien yang akan melakukan isolasi mandiri.
“Jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kementerian Pariwisata dikontrak full untuk seluruh (pasien) Covid-19,” kata Fify dalam video Youtube BNPB, Senin (28/9/2002).
Dia menjelaskan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan sebanyak 18 hotel di Ibu Kota dapat digunakan sebagai lokasi isolasi. Hotel tersebut merupakan lokasi alternatif dari Wisma Atlet Kemayoran.
Selain itu, Fify mengatakan pasien yang melakukan isolasi di hotel yang telah ditunjuk tersebut tidak akan dipungut biaya atau gratis.
“Ini sebenarnya cadangan dari flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet). Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat,” ucapnya.
Untuk diketahui hotel yang sudah dapat digunakan isolasi mandiri yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua hotel tersebut sudah mulai menerima pasien pada Minggu (27/9).
Lanjut Fify, kedua hotel tersebut memiliki kapasitas tempat tidur yang berbeda. Untuk Hotel Ibis mampu menampung 212 pasien dan hanya menampung warga wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
“U Stay kapasitas 140 (pasien) itu untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” jelas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien positif virus corona atau Covid-19. Lokasi tersebut berada di tiga kota administrasi di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
-
RAGAM03/07/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Indonesia Tak Akan Maju Tanpa Pendidikan dan Kesehatan Merata
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
POLITIK03/07/2026 11:00 WIBPuan Tegaskan DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
NUSANTARA03/07/2026 15:30 WIBDetik-Detik Pesawat PT AMA Dibakar KKB Usai Mendarat
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan

















