Berita
Amnesty Internasional Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Upaya Sebar Ketakutan
AKTUALITAS.ID – Amnesty Internasional Indonesia menyebut penangkapan terhadap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah upaya menebar ketakutan terhadap mereka yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. “Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi, Selasa […]
AKTUALITAS.ID – Amnesty Internasional Indonesia menyebut penangkapan terhadap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah upaya menebar ketakutan terhadap mereka yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja.
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2020).
Usman berkata penangkapan terhadap petinggi KAMI juga menunjukkan kebebasan berekspresi yang semakin terancam di Indonesia. Ketiga petinggi KAMI yang ditangkap adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Selain itu polisi juga menangkap lima aktivis KAMI yang lain sehingga total 8 aktivis KAMI ditangkap.
Menurut Usman, dengan penangkapan terhadap petinggi KAMI, Presiden Joko Widodo telah melanggar janjinya sendiri untuk melindung hak asasi manusia.
Negara, lanjut Usman, harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik.
Pemerintah juga didesak untuk menghormati penuh hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.
“Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” ujar Usman.
Polisi sampai saat ini belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat delapan aktivis KAMI yang ditangkap di Jakarta dan Medan.
Jika berkaca dari penangkapan Syahganda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ditangkap lantaran diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Awi menjelaskan Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari surat penangkapan yang didapat CNNIndonesia.com, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.
Dalam surat perintah penangkapan tertulis Syahganda sebagai pengguna akun Twitter @syahganda.
Awi mengatakan dari delapan yang ditangkap, lima orang sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran hoaks. Lima orang tersebut kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
-
NASIONAL28/09/2025 12:00 WIBMPR Goes to Campus: Eddy Soeparno Dorong Pengesahan UU Pengelolaan Perubahan Iklim
-
EKBIS28/09/2025 19:32 WIBAHY Ingatkan Pembangunan Ekonomi Jangan Korbankan Lingkungan
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIBZulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NASIONAL28/09/2025 17:30 WIBKSAL & Pangkoarmada Tinjau Gladi, TNI AL Pamer Kekuatan Laut di Teluk Jakarta
-
RAGAM28/09/2025 12:30 WIBWaktu Terbaik Minum Cuka Apel untuk Kesehatan: Pagi Hari atau Sebelum Makan?
-
OLAHRAGA28/09/2025 18:00 WIB80 Atlet Dunia Ikut Kejuaraan Paralayang Internasional di Lombok
-
JABODETABEK28/09/2025 13:30 WIBPolisi Amankan 2 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakarta Pusat, Senjata Tajam Disita
-
DUNIA28/09/2025 14:00 WIBDemo Ricuh Protes Pemadaman Listrik di Madagaskar Tewaskan 5 Orang

















