Berita
Kejagung Tangkap Sunarko DPO Korupsi Runway Bandara Moa Tiaku Maluku
AKTUALITAS.ID – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung menangkap daftar pencarian orang (DPO) Sunarko yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sunarta mengatakan, penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Petugas gabungan […]
AKTUALITAS.ID – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung menangkap daftar pencarian orang (DPO) Sunarko yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sunarta mengatakan, penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Petugas gabungan Kejagung meringkus pria berusia 70 tahun sebagai Direktur PT Bima Prima Taruna itu di Hotel Asnof Kamar 208 Pekanbaru.
Penangkapan Sunarko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.
Pelaksanaan Putusan MA itu terkait tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar dengan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
Seperti dilansir dari Antara, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.
Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.
Awalnya, perkara ini ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
















