Berita
Kesalahan Tulis UU Ciptaker, Jokowi Mania Desak Pratikno Harus Tanggung Jawab Dan Mundur
AKTUALITAS.ID – Lagi UU Ciptaker bermasalah. Kini terjadi kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden. Semua kesalahan ini diduga karena kesalahan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menegaskan Pratikno harus tanggung jawab.”Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena […]
AKTUALITAS.ID – Lagi UU Ciptaker bermasalah. Kini terjadi kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden. Semua kesalahan ini diduga karena kesalahan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menegaskan Pratikno harus tanggung jawab.”Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yg dikerjakan harus hati hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan,” kata Noel aktivis 98 ini.
Noel mengatakan pastinya Jokowi akan disalahkan lagi. Semua mata akan tertuju ke beliau.
Padahal yang salah, anak buahnya. Hanya karena tidak teliti dan tidak tegas.
“Jangn sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik, ” tegas Noel, dalam siaran persnya, Rabu (4/10/2020).
Noel mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya.
“Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus,” ucapnya.
Menurut Noel, ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, “ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem”.
Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),”.
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
NASIONAL11/07/2026 04:00 WIBDrama di Kejagung! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono

















