Berita
Polisi Tegaskan Tak Keberatan Pendirian Front Persatuan Islam
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak keberatan soal pendirian Front Persatuan Islam yang menjadi reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dilarang oleh pemerintah. Menurut Argo, tak ada larangan bagi masyarakat untuk berserikat dan mendirikan organisasi asal tetap berlandaskan aturan pemerintah. “Silakan saja aturan-aturan yg ada tinggal […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak keberatan soal pendirian Front Persatuan Islam yang menjadi reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dilarang oleh pemerintah.
Menurut Argo, tak ada larangan bagi masyarakat untuk berserikat dan mendirikan organisasi asal tetap berlandaskan aturan pemerintah.
“Silakan saja aturan-aturan yg ada tinggal dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi,” kata Argo di gedung Bareskrim, Jumat (1/1/2021).
Namun, Argo menjelaskan, masyarakat tetap bisa melapor kepada aparat bila masih menemukan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam. Pelaporan bisa lewat Polsek, Polres, maupun Babinkamtibmas.
Pelapor juga bisa merahasiakan namanya bila tidak berkenan untuk diumumkan.
“Yang penting ada informasi yang masuk dan kemudian akan kita lakukan pemeriksaan seperti apa dari pada apa yg tadi dilakukan oleh pelapor tadi,” kata Argo.
Usai resmi dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi pada Rabu (30/1), sejumlah pengurus Dewan Pimpina Pusat (DPP) Front Pembela Islam secara resmi mengumumkan Front Persatuan Islam.
Tim Kuasa Hukum Aziz Yanuar menegaskan pihaknya juga tak akan mendaftarkan Front Persatuan Islam sebagai ormas resmi di bawah pemerintah. Ia menilai hal itu tak penting.
Ia mengaku, pihaknya saat ini hanya ingin fokus mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas meninggalnya enam Laskar FPI dalam bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (7/12) lalu.
“Urusan paling penting adalah mengawal Komnas HAM untuk tuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mendirikan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.
Ia menegaskan, pemerintah juga tidak akan mengambil langkah khusus terkait pendirian FPI baru, sebab, hal serupa juga banyak dilakukan masyarakat lain.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam, Jumat (1/1).
-
JABODETABEK16/04/2026 20:30 WIBOperasi Tangkap Ikan Sapu-sapu di Phb Setu Babakan Digelar
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.

















