Berita
Polisi Tegaskan Tak Keberatan Pendirian Front Persatuan Islam
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak keberatan soal pendirian Front Persatuan Islam yang menjadi reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dilarang oleh pemerintah. Menurut Argo, tak ada larangan bagi masyarakat untuk berserikat dan mendirikan organisasi asal tetap berlandaskan aturan pemerintah. “Silakan saja aturan-aturan yg ada tinggal […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak keberatan soal pendirian Front Persatuan Islam yang menjadi reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dilarang oleh pemerintah.
Menurut Argo, tak ada larangan bagi masyarakat untuk berserikat dan mendirikan organisasi asal tetap berlandaskan aturan pemerintah.
“Silakan saja aturan-aturan yg ada tinggal dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi,” kata Argo di gedung Bareskrim, Jumat (1/1/2021).
Namun, Argo menjelaskan, masyarakat tetap bisa melapor kepada aparat bila masih menemukan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam. Pelaporan bisa lewat Polsek, Polres, maupun Babinkamtibmas.
Pelapor juga bisa merahasiakan namanya bila tidak berkenan untuk diumumkan.
“Yang penting ada informasi yang masuk dan kemudian akan kita lakukan pemeriksaan seperti apa dari pada apa yg tadi dilakukan oleh pelapor tadi,” kata Argo.
Usai resmi dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi pada Rabu (30/1), sejumlah pengurus Dewan Pimpina Pusat (DPP) Front Pembela Islam secara resmi mengumumkan Front Persatuan Islam.
Tim Kuasa Hukum Aziz Yanuar menegaskan pihaknya juga tak akan mendaftarkan Front Persatuan Islam sebagai ormas resmi di bawah pemerintah. Ia menilai hal itu tak penting.
Ia mengaku, pihaknya saat ini hanya ingin fokus mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas meninggalnya enam Laskar FPI dalam bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (7/12) lalu.
“Urusan paling penting adalah mengawal Komnas HAM untuk tuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mendirikan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.
Ia menegaskan, pemerintah juga tidak akan mengambil langkah khusus terkait pendirian FPI baru, sebab, hal serupa juga banyak dilakukan masyarakat lain.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam, Jumat (1/1).
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa

















