Berita
Soal Vaksinasi Keluarga Anggota DPRD, Ombudsman akan Periksa Dinkes DKI
AKTUALITAS.ID – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta. “Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai juknis,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (16/3) seperti […]
AKTUALITAS.ID – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.
“Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai juknis,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (16/3) seperti dikutip Antara.
Teguh memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga dan DPRD daerah lain.
Ia meminta Dinas Kesehatan DKI melaksanakan petunjuk teknis (juknis) vaksinasi dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, apabila benar Dinas Kesehatan DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Angota DPRD DKI maka hal itu bertentangan dengan juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P.
Ia menduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam juknis.
Ia menjelaskan dalam juknis proses vaksinasi, dibagi empat tahapan yaitu tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, tahap II bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum.
Selain itu, petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, kelompok usia lanjut di atas 60 tahun dan tahap III masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
“Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025
-
EKBIS01/12/2025 15:00 WIBNovember 2025, Indonesia Alami Inflasi Bulanan 0,17 Persen
-
NUSANTARA01/12/2025 12:30 WIBSatgas Cartenz dan Polres Yahukimo Bekuk Anggota KKB Iron Heluka

















