Berita
Polda NTT Tangkap 3 Pengusaha yang Naikkan Harga Material Bangunan saat Bencana
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan tiga pengusaha bahan bangunan lantaran menjual material yang tidak sesuai harga standar, usai warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda Siklon Tropis Seroja, Rabu (7/4). Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah MM, AN dan AKRB. “MM pemilik UD […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan tiga pengusaha bahan bangunan lantaran menjual material yang tidak sesuai harga standar, usai warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda Siklon Tropis Seroja, Rabu (7/4).
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah MM, AN dan AKRB.
“MM pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp45.000 per kilogram,” kata Johannes Bangun, Rabu (7/4/2021).
Sementara NA pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa menjual seng 0,20 merek gajah duduk harga normal Rp53.000 per lembar, dijual menjadi Rp68.000 per lembar.
Seng 0,30 merek Calisco harga normal Rp70.000, dijual menjadi Rp90.000 per lembar. Paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp40.000 per kilogram.
“Sementara pelaku AKRB pemilik UD KS di Jalan Surdiman Kuanino, menjual Triplex 6 mm yang harga normal Rp78.000 per lembar, dijual menjadi Rp100.000 per lembar,” Ungkap Johannes Bangun.
Menurutnya, ketiga pelaku diduga melanggar UU nomor 05 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman lima bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.
Mereka juga diduga melanggar UU nomor 08 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum obral, dengan ancaman hukuman dua tahun, denda 500 juta.
Johannes Bangun mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar tidak meraup untung sendiri di saat terjadi bencana alam, karena akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NUSANTARA11/07/2026 14:30 WIBDaftar Lengkap Wilayah yang Berpotensi Diterjang Rob
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
NASIONAL11/07/2026 10:00 WIBAmnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

















