Berita
Polda NTT Tangkap 3 Pengusaha yang Naikkan Harga Material Bangunan saat Bencana
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan tiga pengusaha bahan bangunan lantaran menjual material yang tidak sesuai harga standar, usai warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda Siklon Tropis Seroja, Rabu (7/4). Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah MM, AN dan AKRB. “MM pemilik UD […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan tiga pengusaha bahan bangunan lantaran menjual material yang tidak sesuai harga standar, usai warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda Siklon Tropis Seroja, Rabu (7/4).
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah MM, AN dan AKRB.
“MM pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp45.000 per kilogram,” kata Johannes Bangun, Rabu (7/4/2021).
Sementara NA pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa menjual seng 0,20 merek gajah duduk harga normal Rp53.000 per lembar, dijual menjadi Rp68.000 per lembar.
Seng 0,30 merek Calisco harga normal Rp70.000, dijual menjadi Rp90.000 per lembar. Paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp40.000 per kilogram.
“Sementara pelaku AKRB pemilik UD KS di Jalan Surdiman Kuanino, menjual Triplex 6 mm yang harga normal Rp78.000 per lembar, dijual menjadi Rp100.000 per lembar,” Ungkap Johannes Bangun.
Menurutnya, ketiga pelaku diduga melanggar UU nomor 05 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman lima bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.
Mereka juga diduga melanggar UU nomor 08 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum obral, dengan ancaman hukuman dua tahun, denda 500 juta.
Johannes Bangun mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar tidak meraup untung sendiri di saat terjadi bencana alam, karena akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
-
NASIONAL27/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan
-
JABODETABEK27/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Kamis Ini
-
JABODETABEK27/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Cuaca Jakarta 27 Agustus
-
OASE27/08/2026 05:00 WIBKisah Siti Masyitoh dan Wangi Harum yang Menggetarkan Isra Mi’raj
-
NASIONAL27/08/2026 07:00 WIBPolisi Akui Blokir Rekening Botok Gara-Gara Medsos
-
NUSANTARA26/08/2026 23:00 WIBRekam Demo KNPB di Wamena, WN Rusia Ditangkap Imigrasi
-
NUSANTARA26/08/2026 22:00 WIBSempat Padam, Api Arjuno-Welirang Kembali Mengamuk
-
DUNIA27/08/2026 08:00 WIB8 Tewas! Banjir Bandang Sapu Desa dan Infrastruktur Nepal

















