Berita
PPP Tak Setuju Negara Dilarang Atur Ruang Privasi Warga
AKTUALITAS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju apabila negara dilarang mengatur ruang privasi warganya. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merujuk beberapa pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Bukan hanya partainya, penolakan itu juga diamini mayoritas partai, baik partai Islam maupun nasionalis. “Saya kira kalau pandangan kami […]

AKTUALITAS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju apabila negara dilarang mengatur ruang privasi warganya.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merujuk beberapa pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bukan hanya partainya, penolakan itu juga diamini mayoritas partai, baik partai Islam maupun nasionalis.
“Saya kira kalau pandangan kami pada umumnya, apakah itu partai Islam atau nasionalis, itu melihat bahwa kesepakatan bernegara kita itu yang memang tidak demikian. Tidak kemudian, membatasi atau melarang negara untuk masuk ruang privat seseorang,” kata Arsul dalam diskusi daring, Jumat (1/10/2021).
Rencana pengesahan RUU KUHP pada September 2019 sempat memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Sedikitnya, masyarakat menolak sejumlah pasal antara lain, pasal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 417 ayat 1.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, terancam dipidana perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Menanggapi hal itu, Arsul menilai penolakan tersebut berasal dari warga yang meyakini budaya dan pemikiran barat. Pemikiran itu meyakini bahwa negara sepenuhnya tak bisa masuk ruang privasi warganya.
Sebagai cara pandang di negara demokrasi, kata dia, hal itu tentu masih dapat diterima. Namun, mayoritas partai kini tak sepenuhnya menerima prinsip demikian. Bukan hanya partai Islam namun, juga partai nasionalis.
“Meskipun itu harus diatur mana yang perlu mana yang tidak perlu. Mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Tapi bukan semuanya tidak boleh,” kata anggota Komisi III DPR itu.
RUU KUHP kini kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini ditargetkan untuk disahkan oleh parlemen pada 2021 bersama 36 RUU lain, termasuk RUU ITE
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
FOTO10/06/2025 09:17 WIB
FOTO: RUPST Dewi Shri Farmindo Bidik Margin Laba Tembus 6%
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
DUNIA10/06/2025 08:00 WIB
Unjuk Rasa di LA Berujung Larangan Berkumpul dan Penangkapan Massal
-
NUSANTARA10/06/2025 12:30 WIB
Biadab! OPM Tembak Mati 2 Tukang Bangunan Gereja di Jayawijaya
-
FOTO10/06/2025 10:20 WIB
FOTO: Harga Emas Naik Tipis Ditengah Perundingan AS-China
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
POLITIK10/06/2025 11:00 WIB
Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Perlu Segera Dimulai