Connect with us

Berita

KPU Berharap Segera Menemukan Titik Temu soal Jadwal Pemilu 2024

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemangku kepentingan segera menemukan titik temu terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Sampai hari ini rancangan dan konsep yang kami rumuskan masih pada 21 Februari 2024. Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemangku kepentingan segera menemukan titik temu terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Sampai hari ini rancangan dan konsep yang kami rumuskan masih pada 21 Februari 2024. Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana agar seluruh tahapan itu diharapkan menjamin kualitas penyelenggaraan dan memberi satu ruang bagi para pihak berpartisipasi secara baik dan diharapkan dapat efektif implementasinya,” ucap Komisioner KPU, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Ia menjelaskan tanggal itu dipilih oleh KPU setelah melakukan kajian. Utamanya pada aspek regulasi dan teknis penyelenggaraan.
“Aspek-aspek itu menjadi penting di mana KPU melakukan kajian secara mendalam dan kami juga berterima kasih telah mendapat masukan-masukan,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dewa menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Posisi KPU, tentu kami memperhatikan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Dia berharap segera ditemukan kata mufakat mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam waktu.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungannya terhadap jadwal yang telah disusun oleh KPU.
“Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (secara) normatif sesungguhnya yang memiliki kewenangan menetapkan jadwal pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, dan secara hukum, jadwal tahapan pemilu harus dirumuskan melalui Peraturan KPU,” katanya.
Menurutnya, tanggal yang diusulkan oleh KPU itu memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara menyelesaikan sengketa.

“Kalau pelaksanaannya bulan Mei sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Mahfud MD Menko Polhukam, kami khawatir sengketanya tidak selesai, kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah,” kata dia.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending