Berita
Amnesti Kian Dekat, Baiq Nuril tak Henti Ucap Terima Kasih
AKTUALITAS.ID – Perjuangan korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE mencari amnesti kian dekat. Surat pertimbangan amnesti telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo ke DPR RI. Pada Senin (16/7), surat Rekomendasi presiden untuk amnesti Baiq Nuril dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus). Artinya, setelah DPR RI […]
AKTUALITAS.ID – Perjuangan korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE mencari amnesti kian dekat. Surat pertimbangan amnesti telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo ke DPR RI.
Pada Senin (16/7), surat Rekomendasi presiden untuk amnesti Baiq Nuril dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus). Artinya, setelah DPR RI memberikan pertimbangannya, dan disetujui presiden, amnesti pun bakal diraih Nuril.
Baiq Nuril yang beberapa langkah lagi bakal mendapatkan keadilan pun tak henti mengucap syukur. “Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah,” kata Baiq Nuril saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).
Baiq Nuril mengucapkan pada seluruh pihak yang dinilainya telah memberikan dukungan dalam upayanya menempuh amnesti. Nuril mengucapkan terima kasih pada media massa berperan besar dalam meningkatkan simpati publik untuk mendukungnya.
Baiq Nuril juga mengucap terima kasih pada Presiden RI Joko Widodo yang telah merespons amnestinya ke DPR RI. “Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan (presiden) untuk memberikan amnesti kepada saya,” kata Baiq Nuril.
Tak lupa Nuril juga berterima kasih pada kuasa hukumnya dan teman-temannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terus memberikan dukungan pada dirinya. Baiq Nuril mengakui, langkah mendapatkan amnesti belum tuntas sepenuhnya.
Namun, sampainya surat Presiden RI bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 bertajuk Pertimbangan atas Amnesti kepada Sdr Baiq Nuril Maknun sudah membuatnya banyak bersyukur. “Ini aja sudah… sudah sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak, mudah-mudahan perjuangan ini sampai pada titiknya,” kata Baiq Nuril.
MA menolak PK Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecahan terhadapnya. Baiq justru dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.
-
Multimedia13 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK17 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
POLITIK9 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam20 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
OtoTek18 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Ragam17 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
Nasional11 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
EkBis10 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak