Berita
Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fahzal.
Kemudian, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain Johnny G Plate, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Rafi)
-
NASIONAL22/08/2026 16:00 WIBDPR: Malaysia & Singapura Jangan Asal Protes Karhutla
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed
-
DUNIA22/08/2026 15:00 WIBMuslimah Anti-Israel Menang Kursi DPR AS
-
RIAU22/08/2026 21:10 WIBMenteri LH Cek Karhutla Kampar, Kapolda Riau Paparkan Dashboard Green Policing
-
RIAU22/08/2026 21:45 WIBWarga Rangsang Keluhkan Listrik Sering Padam, PLN Diminta Berikan Solusi Permanen
-
RAGAM22/08/2026 14:00 WIBMisteri Pacar Merah Indonesia
-
NUSANTARA22/08/2026 20:00 WIBRelawan Tewas Saat Salurkan Bantuan Korban Gempa
-
DUNIA22/08/2026 18:00 WIBPezeshkian: Iran Siap Akhiri Perang Saat Masih Kuat

















