Berita
Pemerintah Tetapkan Pencairan Penuh THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2024
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 resmi dikeluarkan untuk mengatur pencairan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, “THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni.”
Penerima THR tahun ini meliputi berbagai elemen aparatur negara, termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.
Jumlah penerima THR diperinci, mencakup sekitar 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta sekitar 3,3 juta ASN Daerah termasuk guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil.
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk pensiunan, THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ujarnya.
Pelaksanaan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah, untuk yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
EKBIS24/06/2026 00:01 WIBDidukung Kemenpar, KRISTAInterFOOD 2026 Siap Perkuat Industri F&B Nasional
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
OLAHRAGA24/06/2026 06:15 WIBKlasmen Grup F Piala Dunia 2026 Buat Fans Berdebar
-
NASIONAL24/06/2026 03:00 WIBKetua BEM UBK Ngaku Terima Rp20 Juta dari Polisi Demi Amankan Gibran?

















