Menteri Tjahjo Minta PPK Terus Awasi Kinerja ASN Selama Pandemi Covid – 19


AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk terus mengawasi kinerja maupun penerapan sistem kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai,” kata Tjahjo melalui keterangannya pada Selasa, (13/7/2021).

Menurut dia, upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk saat situasi pandemi terkait penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan.

“Hal ini dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman. PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan setiap instansi pemerintah khususnya satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Menurut dia, pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 11/2017,” jelas dia.

Di samping kendaraan dinas, Tjahjo mengingatkan penggunaan pakaian dinas oleh ASN harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 11/2020.

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan pada instansi masing-masing,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>