EKBIS
KKP: Ikan Aligator Gar Dilarang Diperjualbelikan
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, memelihara dan memperjualbelikan ikan alligator gar di Indonesia dilarang karena berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.
Larangan ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024), menjelaskan, ikan alligator termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain apabila lepas di perairan Indonesia.
“Alligator gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” katanya.
Ipunk menambahkan bahwa hingga saat ini sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya maupun merugikan tersebut.
Di Waduk Sermo, Daerah Istimewa Yogyakarta, lanjut dja populasi ikan red devil telah mengalahkan ikan endemik waduk tersebut, di antaranya ikan nila, wader, nilem dan tawes.
Di Waduk Wonorejo juga ditemukan ikan red devil yang menginvasi waduk tersebut. Kemudian pada sungai-sungai di Palembang, populasi ikan belida turut terancam punah akibat keberadaan ikan sapu-sapu.
Belum lagi ekosistem Danau Toba yang juga telah rusak akibat invasi ikan red devil, sehingga ikan batak, ikan mas, ikan jurung, mujair, pora-pora dan tiri-tiri kini langka ditemukan di perairan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Suharta mengungkapkan, Direktorat Jenderal PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Polairud, dalam kurun dua tahun terakhir (2023-2024) telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan yang ditemukan di beberapa lokasi di DIY, Jakarta, Blitar serta Pontianak.
Adapun sebanyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan yang terdiri dari arapaima, alligator gar, dan piranha telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan tersebut.
“Tak hanya penindakan, kami juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, pedagang ikan hias, serta Pokmaswas mengenai larangan memelihara dan/atau melepasliarkan ikan berbahaya dan/atau merugikan. Terakhir kami lakukan di Blitar dan DIY,” jelasnya. (Mustofa)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
OTOTEK04/04/2026 16:00 WIBJepang Disalip China Jadi Importir Mobil Terbesar

















