Makan Bersama Jubir BPN, Ketua KPU Pariaman Dipecat


DKPP (Ist)

AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan ini menyusul pertemuan Abrar dengan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Keputusan pemberhentian diketok Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pleno yang dibacakan pada Rabu (10/4/2019). 

Ketua DKPP Harjono mengatakan, ada empat poin putusan sidang pleno. Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

“Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut,” katanya, siang ini.

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Kemudian, keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Pertemuan Abrar-Dahnil berlangsung pada 22 Januari 2019 lalu di salah satu rumah makan di Kota Pariaman. Foto pertemuan keduanya kemudian beredar luas di media sosial.

Berdasar bukti tersebut, Abrar diadukan ke DKPP oleh April Adet. Sidang pun digelar mulai pada Jumat (29/3). 

Dalam pembelaannya Abrar mengatakan tidak ada pembahasan pemilu dengan Dahnil yang merupakan mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. 

Abrar menyebut pertemuan mereka sebatas sebagai sahabat dan tidak direncanakan. [publicanews]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>