Modus Baru, BNN Amankan 300 Kg Ganja dalam Limbah B3


Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pekanbaru, Riau, Rabu (28/11/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memaparkan, pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu seberat 50 kilogram dan 43 ribu butir ekstasi. Kedua jenis obat-obatan terlarang itu ditemukan di depan Ruko HAR Soebrantas Panam, Pekanbaru. Polisi menduga peredaran narkoba kali ini juga melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini polisi meringkus 4 tersangka serta menyita satu unit sepeda motor dan mobil.

AKTUALITAS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kg jaringan Aceh.

Dari jaringan ini diamankan tiga pelaku bernama Dodi, Misbah, dan Jainudin

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menuturkan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus ganja yang diamankan di Depok. Rencananya ganja 300 kg itu akan dikirim tujuan Cilegon, Banten.

“Awalnya kita mengamankan Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten,” ungkap Arman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2019).

Selanjutnya petugas mengembangkan keterangan pelaku. Dari pengakuan D, barang haram tersebut disimpan di sebuah mobil box.

“Kita menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg,” bebernya.

Menurut Arman, ganja yang disembunyikan di antara karung limbah Medis B3 merupakan modus baru dalam mengelabuhi petugas.

Namun Arman tak membeberkan sudah berapa lama jaringan ini berkembang.

“Ini merupakan modus baru di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas,” ungkap Arman.

Kini para pelaku telah dibawa ke kantor BNN di Jakarta Timur guna menjalankan pemeriksaan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. [Jose Tarigan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>