Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
NUSANTARA23/04/2026 23:30 WIBTNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 06:00 WIBMeraba Misi Digitalisasi Dukcapil Mimika Menuju Integrasi Satu Data
-
OLAHRAGA24/04/2026 00:01 WIBKetum PBTI Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026
-
JABODETABEK24/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa, Perpanjang SIM di Lokasi Ini
-
NASIONAL24/04/2026 07:00 WIBKasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK
-
RAGAM24/04/2026 11:00 WIBHati-hati! Obat Kumur Bisa Menyebabkan Hipertensi
-
EKBIS24/04/2026 10:00 WIBBaru Terjadi Sepanjang Sejarah, Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton
-
OASE24/04/2026 05:00 WIBAmalan dan Doa Sebelum Berangkat Haji

















