Berita
LPSK Sayangkan Pengacara TW Serang Hakim
AKTUALITAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara saat pembacaan putusan sebuah perkara perdata dalam persidangan. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. D yang merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan. Baca Juga: […]
AKTUALITAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara saat pembacaan putusan sebuah perkara perdata dalam persidangan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. D yang merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.
Baca Juga: Pengacara Tomy Winata Sabet Majelis Hakim Pakai Sabuk
“Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang,” kata Hasto melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Hasto menyerukan adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).
Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
“Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan,” katanya seperti dilansir Antara.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah.
Karena itulah, katanya, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .
Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:MA Kecam Perbuatan Brutal Pengacara Tomy Winata
Peristiwa penganiayaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (11/7/2019) sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
POLITIK21/05/2026 14:00 WIBKPU Pastikan Akses Pemilu Setara bagi Penyandang Disabilitas
-
OTOTEK21/05/2026 13:30 WIBBegini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP dan Internet
-
NUSANTARA21/05/2026 19:08 WIBGeger WNA Filipina Pakai KTP Indonesia untuk Urus Paspor
-
NASIONAL21/05/2026 18:30 WIBSoroti Tata Kelola dan Anggaran Jumbo, KPK Peringatkan Prabowo
-
DUNIA21/05/2026 15:00 WIBPutin-Xi Sebut Golden Dome AS Ancam Stabilitas Dunia
-
RAGAM21/05/2026 15:30 WIBCuti Panjang Idul Adha 2026 Bisa Sampai Awal Juni
-
PAPUA TENGAH21/05/2026 16:30 WIBDrama 7 Gol Kapolda Cup II, SMA YPPGI Mimika Bangkit dan Rebut Juara Tiga