Berita
Penyerahan Amnesti untuk Baiq Nuril Disaksikan Jokowi
Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penyerahan salinan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril yang divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril yang mengenakan jilbab warna merah terang dengan kemeja putih tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019) sore sekitar pukul 15.25 WIB.
“Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR dan tentu ini proses yang panjang,” kata Yasonna Laoly saat menyerahkan keppres amnesti tersebut kepada Baiq Nuril disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
“Pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang mbak Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan mbak Nuril,” tambah Yasonna.
Menurut Yasonna, sejak awal Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril.
“Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti dan Presiden telah mengambil keputusan itu,” ungkap Yasonna.
Keempatnya lalu berbincang sekitar 15 menit secara tertutup di ruang kerja tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (25/7/2019) rapat paripurna DPR sudah mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
-
Ragam7 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK5 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Dunia12 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam10 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Olahraga9 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024
-
Jabodetabek15 jam lalu
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore
-
Dunia24 jam lalu
Hasil Sementara Pilpres AS 2024: Trump Unggul atas Kamala Harris dalam Perolehan Suara Elektoral
-
Nasional3 jam lalu
Abdul Mu’ti Pastikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Bakal Naik