Berita
Hakim Senior Hong Kong Tolak Tuntutan Pendemo Soal Larangan Penggunaan Masker
AKTUALITAS.ID –Pengadilan Hong Kong menolak tuntutan pendemo yang meminta penundaan larangan masker bagi pendemo. Hakim senior Hong Kong menolak tuntutan tersebut. Seperti dilansir AFP, tuntutan tersebut dilayangkan para pendemo yang menolak kriminalisasi penggunaan masker saat demo, Minggu (6/10/2019). Larangan menggunakan masker didasarkan pada undang-undang (UU) darurat era-kolonial, Emergency Ordinance Regulations (ERO), yang mengizinkan pemimpin Hong […]
AKTUALITAS.ID –Pengadilan Hong Kong menolak tuntutan pendemo yang meminta penundaan larangan masker bagi pendemo. Hakim senior Hong Kong menolak tuntutan tersebut.
Seperti dilansir AFP, tuntutan tersebut dilayangkan para pendemo yang menolak kriminalisasi penggunaan masker saat demo, Minggu (6/10/2019). Larangan menggunakan masker didasarkan pada undang-undang (UU) darurat era-kolonial, Emergency Ordinance Regulations (ERO), yang mengizinkan pemimpin Hong Kong membuat ‘aturan apapun’ dalam keadaan darurat atau bahaya publik, tanpa persetujuan parlemen.
Pengacara dari pihak prodemokrasi mengajukan gugatan untuk menolak larangan tersebut. Momen pertama ERO diberlakukan dalam 52 tahun terakhir di Hong Kong. Terakhir kali, ERO digunakan oleh Inggris untuk menangani kerusuhan mematikan tahun 1967 silam yang diwarnai pengeboman dan pembunuhan hingga menewaskan sedikitnya 50 orang.
Anggota parlemen Hong Kong Dennis Kwok menentang aturan tersebut.Dia menyamakan otoritas saat ini sama dengan Raja Inggris Henry VIII yang otokratis.
“Saya akan mengatakan ini adalah salah satu kasus konstitusional paling penting dalam sejarah Hong Kong. Jika undang-undang darurat ini hanya disetujui, maka Hong Kong akan dianggap sebagai lubang yang sangat hitam,” tambahnya, yang sebelumnya menyamakan Lam dengan raja Inggris Henry VIII yang otokratis,” ucap Denis Kwok.
Menurut aturan tersebut, setiap warga Hong Kong dilarang memakai masker atau penutup wajah saat berkumpul di tempat umum, baik secara legal atau secara ilegal. Menurut salinan dokumen soal aturan ini, seperti dilansir Straits Times, pelanggaran terhadap larangan masker ini memiliki ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara atau hukuman denda hingga HK$ 25 ribu (Rp 44 juta).
Sebelumnya, demo di Hong Kong sudah terjadi selama nyaris empat bulan terakhir. Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam menyebut unjuk rasa semakin lama semakin diwarnai aksi kekerasan yang kini mencapai ‘level sangat mengkhawatirkan’. Aksi kekerasan semacam itu, menurut Lam, membawa Hong Kong ke dalam ‘situasi kacau dan penuh kepanikan’.
“Kami secara khusus khawatir dengan banyaknya pelajar yang ikut dalam unjuk rasa sarat kekerasan ini, bahkan dalam kerusuhan — yang membahayakan keselamatan bahkan masa depan mereka,” ucap Lam, Jumat (4/10).
-
POLITIK20/10/2026 20:00 WIBGolkar Klaim Indonesia Tumbuh Cepat di Era Prabowo-Gibran
-
DUNIA20/10/2026 21:00 WIBIran Perketat Ancaman di Selat Hormuz
-
NASIONAL20/10/2026 17:15 WIBDua Tahun Prabowo-Gibran, Survei ASI Ungkap CKG dan Sekolah Rakyat Jadi Program Favorit
-
EKBIS20/10/2026 19:00 WIBIHSG Ditutup Menguat 5,65 Persen ke Level 5.278
-
POLITIK21/10/2026 14:00 WIBWaka Komisi II DPR Dorong Penguatan DKPP
-
DUNIA21/10/2026 00:00 WIBAncaman Terbaru Houthi Guncang Arab Saudi
-
NUSANTARA20/10/2026 22:00 WIBAksi Kasar Ajudan Gubernur Kaltim Senggol Demonstran Wanita
-
DUNIA21/10/2026 00:00 WIBNetanyahu Naik Pitam Usai Israel Dituding Curi Tanah Palestina