Berita
MUI Tak Lagi Punya Wewenang Sertifikasi Halal
penerbitan sertifikasi halal kini berada di bawah Kementerian Agama
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10). Hal ini dilakukan jelang pemberlakuan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2019.
Nota kesepahaman dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Kemenag sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang agama diserahi wewenang untuk menyelengarakan jaminan produk halal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dengan kata lain, penerbitan sertifikasi halal kini berada di bawah Kementerian Agama sehingga sertifikasi halal tidak diterbitkan lagi oleh MUI seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kewajiban bagi produk yang bersertifikat halal akan dilakukan secara bertahap. Untuk makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
“Perlu kami sampaikan bahwa selama masa pelaksanaan penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH akan melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal,” ujar Lukman.
Sedangkan untuk produk di luar makanan dan minuman, maka kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.
“Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu, sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) penyelengggaraan jaminan produk halal telah terlewati,” ujarnya.
Penahapan produk tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Juga produk sudah bersertifikat halal, sebelum Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah berlaku.
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















