Berita
Pilkada 2020, KPU Percepat Waktu Verifikasi Perbaikan Bagi Calon Perseorangan
revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019. Melalui revisi itu, KPU mempercepat jangka waktu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan bagi calon perseorangan.
“Berkaitan dengan tahapan pencalonan perseorangan, yang kita majukan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan. Itu kita majukan ke depan sebelum masa pendaftaran, itu yang paling signifikan untuk proses pencalonan perseorangan,” jelas Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Evi mengatakan, perubahan tahapan yang dilakukan pada PKPU tersebut, juga pada PKPU terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tidak akan mengurangi hak peserta Pilkada. Menurutnya, KPU memberikan waktu yang cukup untuk para pasangan calon (paslon) dalam mengikuti seluruh proses yang ada.
“Kemudian dalam pengaturan ini juga sudah kita atur sedemikian rupa, sehingga ini kemudian menyederhanakan, keleluasaan kepada bakal paslon untuk bisa mengikuti seluruh tahapan,” terangnya.
Terkait pemutakhiran data yang diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2017, KPU di antaranya memperjelas tentang data disabilitas dan data di daerah terdampak bencana. Selain itu, diatur pula mengenai uji publik data pemilih yang KPU miliki.
Itu dilakukan untuk membuka ruang agar data pemilih dapat ditanggapi. “Pengaturan teknis lainnya yang berkaitan dengan data pemilih, misalnya uji publik. Itu kan untuk membuka ruang, supaya data pemilih kita bisa ditanggapi,” kata dia.
KPU melaksanakan uji publik dua rancangan PKPU untuk Pilkada. Salah satunya, rancangan perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
“Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait dengan dua PKPU. Pertama tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman.
Arief mengatakan, pihaknya sudah melakukan harmonisasi terkait kedua PKPU tersebut. Jika setelah uji publik ini dilaksanakan tidak ada masukan yang mengubah ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka KPU akan langsung mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa lekas diundangkan.
“Kedua, kami akan melakukan uji publik terkait dengan PKPU pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” ungkap Arief.
Menurutnya, ada beberapa pasal dalam PKPU No. 2 Tahun 2017 yang harus dimutakhirkan atau direvisi. Itu perlu dilakukan karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang lalu.
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
NUSANTARA27/06/2026 23:00 WIBTerbesar se-Indonesia, Herman Deru Tetap Minta ABPEDNAS Sumsel Perkuat Pengawasan Desa
-
NASIONAL28/06/2026 00:33 WIBKemhan Klaim Program SPPI Sudah Sesuai Prosedur
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RAGAM28/06/2026 11:30 WIBStudi Lama Ungkap Dugaan Hajar Aswad Berasal dari Meteorit

















