Guru Besar UI: Status WNI Agnes Mo Harus Dipertanyakan


Agnez Mo

AKTUALITAS.ID – Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, ikut angkat bicara terkait pernyataan artis Agnes Mo, yang menyebut dia tidak ada kaitan dengan Indonesia, kecuali lahir di negara ini.

“Perlu dipahami, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli,” katanya, Selasa (26/11).

Hikmahanto menjelaskan. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orangtua atau ius sanguinis.

Merujuk pada pernyataan Agnes Mo, Hikmahanto menilai, status kewarganegaraan yang bersangkutan patut dipertanyakan keabsahannya.

“Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat. Sebab, bila orangtua Agnes Mo bukan warga negara Indonesia dan bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, bila ternyata Agnes Mo berkewarganegaraan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.

“Bila visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja, berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis,” tuturnya.

Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo, kata Hikmahanto, penting dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri.

“Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal, maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal.”

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>