Berita
Jadi Saksi, Tomy Winata Korban Setelah Ambil Alih Piutang
AKTUALITAS.ID – Pengusaha nasional Tomy Winata menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi pengusaha ternama atau pemilik dari Pradiso Hotel grup. Dia menjelaskan alasan mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya. “Tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas […]
AKTUALITAS.ID – Pengusaha nasional Tomy Winata menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi pengusaha ternama atau pemilik dari Pradiso Hotel grup.
Dia menjelaskan alasan mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya.
“Tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/12).
Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, dia mengaku terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB INDONESIA (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa.
“Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB INDONESIA yang pemiliknya adalah pihak investor asing, padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.
Dia membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing.
“Sekali lagi yang melatar belakangi saya mengambilalih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Harijanto Karjadi yang dipimpin Petrus Bala patyona, menyebut saksi hanya mendengar dari pengacaranya saja atau testimonium the auditor yang artinya mendengar dari keterangan orang lain.
“Ini nilainya tidak ada, dan mengenai Des rizal mengatakan adanya pemalsuan. Dia pun tidak tau. Jadi dakwaan menyebut yang memberi keterangan itu Hartono dan Sri Karyadi dan terdakwa tidak ada apa-apa. Jadi ini salah mengadili terdakwa. Jadi dalam pemberian keterangan palsu ini sangat lemah,” kata Petrus Bala.
Sebenarnya pemegang saham itu Hartono Karyadi dan pemegang hak tagihnya bukan CCB. Namun yang berhak adalah Fireworks karena ada persetujuan pengalihan saham itu.
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
DUNIA26/07/2026 19:00 WIBHouthi Hujani Rudal ke Arab Saudi
-
POLITIK26/07/2026 18:00 WIBGerakan Rakyat akan Usung Anies Baswedan Jadi Capres
-
NASIONAL26/07/2026 20:00 WIBKPK Sita Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
NASIONAL27/07/2026 10:00 WIBKPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu
-
JABODETABEK27/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 35 Derajat Hari Ini

















