DPRD: Bantuan Dana Parpol DKI Naik Dua Kali Lipat


DPRD DKI

AKTUALITAS.ID – Dana bantuan partai politik DKI Jakarta untuk tahun 2020 naik dua kali lipat. Jika sebelumnya dana bantuan parpol untuk legislatif seharga Rp 2.400 per kursi ditambah menjadi Rp 5 ribu. Usulan ini diajukan Komisi A DPRD dalam rapat badan anggaran Senin malam (9/12).

“Penambahan dana parpol semula angkanya Rp 2.400 per suara menjadi Rp 5.000,” ujar Mujiyono dalam rapat badan anggaran APBD DKI Senin malam.

Penambahan anggaran itu turut mempengaruhi usulan anggaran. Sebelum penambahan, anggaran bantuan parpol sebesar Rp 14 miliar, kini naik menjadi dua kali lipat menjadi Rp 27 miliar.

“Total tambahan Rp 14 miliar menjadi Rp 27 miliar,” kata Mujiyono.

Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik di setiap tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Untuk bantuan dana Parpol di tingkat Provinsi diatur dalam Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi

“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 sebesar Rp 1.200 per suara. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp 1.200,00 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.”

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>