Berita
Kasus Jiwasraya, Kejagung Ajukan Cekal 3 Orang Lagi
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri ke pihak imigrasi terhadap tiga orang tambahan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. “Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah [ke luar negeri],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (10/1/2020). Namun demikian Hari tidak merinci terkait data […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri ke pihak imigrasi terhadap tiga orang tambahan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
“Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah [ke luar negeri],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Namun demikian Hari tidak merinci terkait data dan status dari tiga orang yang dicekal tersebut.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.
Di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian dan mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Lalu ada nama dari sejumlah pengusaha di perusahaan swasta yang masuk daftar cekal ini. Yakni komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Dan presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Hampir semua nama yang disebut di atas sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Kecuali Hary Prasetyo dan Djonny Wiguna.
Masalah keuangan Jiwasraya bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.
Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.
Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.
-
WARGANET28/06/2026 20:00 WIB“Raja Rakus Bin Tamak” hingga “Raja Ngibul”, Komentar Warganet Warnai Gelar Jokowi
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
OTOTEK28/06/2026 18:00 WIBKaspersky Ungkap Serangan Malware Baru Targetkan WhatsApp Desktop dan Web
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan