Berita
Kasus OTT Wahyu Setiawan, DPR Bakal Panggil KPU
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pihaknya segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, waktu pemanggilan KPU akan ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung Senin […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pihaknya segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurutnya, waktu pemanggilan KPU akan ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung Senin (13/1).
“Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini,” kata Saan saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Dia menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Wahyu berpotensi mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, kasus itu membuat kepercayaan publik terhadap KPU mengalami penurunan.
Padahal, lanjut Saan, publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara untuk menghadirkan pemilu yang berintegritas, kredibel, serta mewujudkan lembaga politik Indonesia yang semakin baik.
“Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kami tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga menyatakan bahwa KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas.
Ia berharap kasus Wahyu tidak berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU yang akan menggelar Pilkada 2020 dalam waktu dekat.
“Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi,” katanya.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu
Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
RAGAM18/10/2026 17:00 WIBBMKG Ingatkan Pesisir Jakarta hingga Bali Terancam Rob
-
NASIONAL18/10/2026 16:00 WIBKemenkes Imbau Warga Waspada Dampak Asap Karhutla
-
DUNIA18/10/2026 18:00 WIBKrisis Air Makin Parah, Polisi Meksiko Tembakkan Gas Air Mata ke Massa
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
Berita18/10/2026 13:30 WIBMurid Asal Papua Selatan Betah di Sekolah Rakyat, Libo Ingin Jadi Tentara untuk Membela Negara
-
NUSANTARA18/10/2026 20:00 WIBPenerbangan Palu Kacau akibat Kabut Asap