POLITIK
Doli Ungkap Kejanggalan Dokumen PKPU yang Kini Jadi Polemik
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Politikus Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan kronologi kemunculan Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang kini menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon bahkan menjulukinya sebagai “pasal Gibran banget” karena dinilai berkaitan langsung dengan perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, Doli mengaku mulai menelusuri dokumen-dokumen pembahasan PKPU setelah muncul istilah “penyelundupan pasal” dalam persidangan MK.
Awalnya, ia menduga apabila memang terjadi penyisipan pasal, hal itu dilakukan setelah terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres dan cawapres.
Namun setelah memerintahkan staf dan tenaga ahli untuk memeriksa dokumen rapat, Doli mengaku tidak menemukan pembahasan Pasal 18 Ayat (3) dalam pembahasan revisi PKPU pasca-putusan MK tersebut.
“Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu,” kata Doli menirukan hasil penelusuran stafnya.
Menurut Doli, pembahasan PKPU kala itu berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 20 September dan 30 Oktober 2023. Dalam rapat pertama, kata dia, KPU hanya mengusulkan sejumlah perubahan teknis untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ia menegaskan bahwa materi yang kini menjadi polemik tidak muncul dalam pembahasan resmi yang diingatnya pada saat itu.
Setelah tidak menemukan jejak pasal tersebut dalam pembahasan pasca-putusan MK, Doli kemudian meminta timnya menelusuri dokumen pembahasan yang lebih awal.
Dari penelusuran itu, ia menemukan adanya surat permohonan konsultasi baru dari KPU tertanggal 19 September 2023. Surat tersebut disebut berbeda dengan surat permohonan sebelumnya yang dikirim pada 15 September.
Menurut Doli, dalam surat terbaru itu terdapat tambahan satu rancangan PKPU baru. Jumlah draf yang semula tiga bertambah menjadi empat, termasuk draf PKPU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat,” ujar Doli.
Ia menduga pasal yang kini dipersoalkan masuk melalui lampiran dokumen tersebut. Menurutnya, perubahan itu tidak muncul dalam daftar isu strategis yang biasanya menjadi bahan pembahasan utama dalam rapat konsultasi maupun konsinyering.
“Padahal kan ini strategis bener kan? Karena sangat strategislah makanya jadi ribut. Itu enggak ada,” katanya.
Tak hanya menelusuri dokumen internal DPR, Doli juga mengaku menghubungi sejumlah kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal proses penyusunan regulasi pemilu, seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR.
Hasilnya, kata Doli, dokumen yang dimiliki kelompok masyarakat sipil saat proses uji publik masih menggunakan draf tertanggal 15 September, bukan dokumen yang kemudian memunculkan polemik.
Pengakuan Ahmad Doli ini menambah babak baru dalam polemik seputar lahirnya Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi, kronologi tersebut berpotensi menjadi perhatian penting dalam mengungkap bagaimana pasal yang kini dikenal dengan istilah “pasal Gibran banget” bisa masuk ke dalam regulasi pencalonan Pilpres 2024. (Bowo/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
RAGAM18/10/2026 17:00 WIBBMKG Ingatkan Pesisir Jakarta hingga Bali Terancam Rob
-
NASIONAL18/10/2026 13:00 WIBProDem Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
-
DUNIA18/10/2026 18:00 WIBKrisis Air Makin Parah, Polisi Meksiko Tembakkan Gas Air Mata ke Massa
-
DUNIA18/10/2026 12:00 WIBNama Mohammad Jadi Bahan Lawakan Trump
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
NASIONAL18/10/2026 16:00 WIBKemenkes Imbau Warga Waspada Dampak Asap Karhutla