Berita
Iran Segera Hukum Mati Mata-mata CIA
Pria yang dijatuhi vonis hukuman mati di Iran karena menjadi mata-mata untuk CIA dan berusaha membocorkan informasi tentang program nuklir Teheran akan segera dieksekusi, demikian laporan dari pihak berwenang yang dikutip kantor berita Fars. Dalam perkara lain, dua orang yang bekerja untuk sebuah lembaga derma dihukum 10 tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara […]
Pria yang dijatuhi vonis hukuman mati di Iran karena menjadi mata-mata untuk CIA dan berusaha membocorkan informasi tentang program nuklir Teheran akan segera dieksekusi, demikian laporan dari pihak berwenang yang dikutip kantor berita Fars.
Dalam perkara lain, dua orang yang bekerja untuk sebuah lembaga derma dihukum 10 tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara karena bertindak melanggar keamanan nasional atas dakwaan yang sama, ujar juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili.
“Amir Rahimpour yang jadi mata-mata CIA dan memperoleh bayaran tinggi dan mencoba memberikan sebagian informasi nuklir Iran kepada pihak Amerika telah diadili dan dihukum mati dan belakangan mahkamah agung menguatkan hukumannya dan dia akan melihat akibat tindakannya segera,” kata Esmaili, mengacu kepada orang yang menghadapi hukuman mati itu.
Esmaili tak memberi informasi tambahan tentang kewarganegaraan orang-orang tervonis yang bekerja untuk lembaga derma. Iran tak mengakui kewarganegaraan ganda dan mengadilan menuntut warga negara ganda sebagai warga Iran.
Musim panas lalu Iran mengumumkan pihaknya menangkap 17 orang di lingkaran spionase CIA dan menyatakan bahwa sebagian di antara mereka telah dijatuhi hukuman mati.
Ketegangan memuncak antara Iran dan AS setelah Washington membunuh komandan militer puncak Iran Qassem Soleimani dengan serangan pesawat nirawak di Baghdad pada 3 Januari, yang mendorong Republik Islam itu membalas dendam dengan serangan roket ke pangkalan AS di Irak.
Berbicara dalam konferensi pers lewat siaran streaming di laman pengadilan, Esmaili mengatakan nama-nama orang-orang yang bekerja untuk kegiatan amal itu belum diumumkan karena vonis itu belum final.
-
FOTO30/04/2026 19:02 WIBFOTO: KKP Perkenalkan Aplikasi Rekrutmen Awak Kapal
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
NASIONAL30/04/2026 10:00 WIBJumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius
-
NUSANTARA30/04/2026 08:30 WIBKejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi
-
DUNIA30/04/2026 12:00 WIBPanas Mencekik! India Dilanda Suhu Ekstrem Hingga 46,9°C
-
DUNIA30/04/2026 08:00 WIBDemokrat Siap Hadang Trump Soal Perang Iran
-
OTOTEK30/04/2026 13:30 WIBPeneliti: Suara Gempa Langit Bukan dari Bumi
-
POLITIK30/04/2026 11:00 WIBTotok Ingin Bawaslu Jadi ‘Rumah Demokrasi’ untuk Rakyat

















