Berita
Tanpa Omnibus Law, Yasona: Sulit Hadapi 7 Juta Pengangguran
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran. “Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran.
“Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa ada perubahan mendasar dalam pendekatan kita, kita akan sulit,” kata Yasonna saat Pertemuan Koordinasi BPIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Menurut Yasonna, adanya kontroversi RUU Cipta Kerja yang saat ini terjadi adalah hal yang lumrah. Karenanya, dia ingin setiap yang berpolemik, tidak melihat RUU tersebut dari satu perspektif saja tapi lebih menyeluruh.
“Kontroversi ini ya biasalah di dalam masyarakat kita melihat dari satu perspektif saja. Tapi kalau dilihat, ini penguatan UMKM sangat jelas ya, konsep membuka lapangan kerja membuka kehidupan layak,” klaim Yasonna.
“Mungkin selama ini yang beredar konsep di luar hanya sepotong-sepotong, lihat dulu draf RUU nya, base on ini kita berbicara pengangguran tak kita atasi berarti peningkatan kehidupan layak tak mungkin terjadi,” imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai kontroversi di sejumlah pasalnya. Salah satunya soal peraturan daerah yang dapat dibatalkan oleh pemerintahan pusat.
Yasonna meluruskan, bahwa hal tersebut boleh saja dibatalkan pemerintah pusat. Sebab, menurut dia, hirarki perundangan mengatakan UU tertinggi tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih rendah.
“Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 juncto UU Nomor 15 tahun 2019 prinsip hirarki adalah kalau Perda tak sesuai UU diatasnya maka bisa dicabut, bisa Peraturan Pemerintah mencabutnya, bisa Perpres mencabutnya, karena dia bertentangan dengan UU di atasnya, jadi jangan dinilai ini eksekutif review,” tutup Yasonna.
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
DUNIA07/03/2026 12:00 WIBKonflik Iran, Kurdi Tak Mau Jadi Pion AS
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:48 WIBTawuran, Polisi Amankan 7 Pelajar dan Sita 18 Busur Panah
-
DUNIA07/03/2026 15:00 WIBIsrael Diduga Serang Basis PBB di Lebanon
-
EKBIS07/03/2026 19:00 WIBMeski Timur Tengah Bergejolak, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Aman

















