Berita
Tak Penuhi Syarat, KPU Batam Kembalikan Berkas Persyaratan Cawali Rian Ernest
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani. Pengembalian berkas dilakukan menyusul ketidaksahan dukungan KTP yang disyaratkan KPU. “Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan,” kata anggota KPU Batam William […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani. Pengembalian berkas dilakukan menyusul ketidaksahan dukungan KTP yang disyaratkan KPU.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan,” kata anggota KPU Batam William Seipattiratu di Batam, Minggu (23/2/2020) dikutip dari Antara.
Ia menyatakan, berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang dimasukkan bakal pasangan calon Rian Ernest-Yusiana sebanyak 52.754. Namun demikian, saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK perseorangan dengan formulir B.1.1-KWK perseorangan ternyata banyak perbedaan.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU, ternyata jumlah dukungan yang dokumennya memenuhi syarat hanya 42.109.
Menurut dia, banyak dokumen dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, karena menggunakan KTP SIAK, padahal semestinya KTP elektronik.
“Khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP SIAK dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam,” kata dia.
KPU, lanjut dia, bekerja sesuai aturan, mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019, tentang menempelkan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.
“Walau ditolak, Rian Ernest masih punya waktu hingga pukul 24.00 wib hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan jumlahnya memenuhi syarat,” kata dia.
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
NASIONAL09/03/2026 20:41 WIBAnggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi BLN
-
NASIONAL09/03/2026 21:14 WIBKomisi III DPR Desak Polisi Cekal Ketua Koperasi BLN
-
NASIONAL09/03/2026 16:30 WIBRumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Digeledah Kejagung
-
NASIONAL10/03/2026 00:01 WIBPolisi Selidiki Kasus Investasi BLN, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skemanya
-
EKBIS09/03/2026 18:15 WIBWarga Selandia Baru Lakukan “Panic Buying”, Usai Harga Minyak Mentah Melonjak
-
NASIONAL09/03/2026 22:00 WIBHadapi Krisis Global, Prabowo Pastikan Indonesia Aman di Sektor Ini

















