Berita
Daerah Resapan Menjadi Bangunan, Penyebab Jakarta Banjir
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan penyebab wilayah Jakarta dan sekitarnya rentan banjir setiap kali hujan deras. Salah satu alasan terkuat yang menyebabkan Jakarta mudah banjir adalah karena banyaknya daerah resapan tanah yang diambil alih menjadi bangunan. “Daerah-daerah resapan sudah mulai tertutup oleh bangunan, drainase juga tidak jalan,” […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan penyebab wilayah Jakarta dan sekitarnya rentan banjir setiap kali hujan deras. Salah satu alasan terkuat yang menyebabkan Jakarta mudah banjir adalah karena banyaknya daerah resapan tanah yang diambil alih menjadi bangunan.
“Daerah-daerah resapan sudah mulai tertutup oleh bangunan, drainase juga tidak jalan,” ujar Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang ditemui di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Salah satu daerah resapan yang menjadi sorotan adalah Kawasan Puncak Bogor. Tanah di kawasan ini kini sudah banyak dipakai untuk membangun vila. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bertekad untuk mengembalikan fungsi lahan di sana menjadi daerah resapan air, dengan cara memperbanyak penanam pohon di wilayah tersebut.
“Menurut informasi dari hulu ada persoalan juga karena di puncak kan sudah banyak (tanah) yang jadi vila. Untuk itu, kita sudah mulai dari hulu, sudah ada rencana kita mau menanam kembali (pohon) karena vila-vila di sana besar-besar,” katanya.
Menurut Budi, di kawasan tersebut sebenarnya pembangunan bangunan komersil hanya diberi jatah sebesar 20% lahan, akan tetapi kenyataannya jumlah bangunan di kawasan itu kebanyakan telah melebih jatah tersebut.
“Yang kita syaratkan cuma 20% sesuai tata ruangnya. Kalau lebih dari situ kita akan bongkar dan umumnya itu vila-vila. Sesuai kebijakan Pak Menteri (Sofyan Djalil), agar ada win-win solution, dan tidak terjadi pembongkaran, maka nanti kita akan minta mereka yang lahan-lahannya masih kosong agar ditanamkan pohon-pohon,” tambahnya.
Demikian pula dengan bangunan-bangunan di Jakarta. Untuk bangunan-bangunan yang tidak memiliki hak milik yang jelas, akan dibongkar agar dapat dialihfungsikan sebagai kawasan serapan air.
“Iya (bakal dibongkar) sesuai Undang-Undang nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah bisa mencabut hak kalau untuk penyelenggaraan bencana,” tutupnya.
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik