Kurangi Potensi Penularan Corona, Sri Mulyani Gelar Rapat via Online


menkeu, sri, mulyani,

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Untuk memastikan hal itu dia mengunggah foto dan video di akun instagramnya yang menunjukkan dirinya tengah melakukan rapat melalui video confrence.

Sri Mulyani mengunggah sebuah foto dan video yang menunjukkan dirinya tengah melakukan rapat dengan beberapa pejabat Kemenkeu. Rapat melalui sarana video online dianggap mampu mengurangi potensi penularan virus COVID-19 dan tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu.

“Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19),” tulisnya dilansir dari akun Instagramnya, Minggu (15/3/2020).

Sri Mulyani juga mengumumkan beberapa poin keputusan yang diambil dari rapat tersebut. Salah satunya menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020.

Selain itu diputuskan juga Wajib Pajak (WP) bisa melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.

Berikut poin-poin keputusan rapat online Sri Mulyani dengan pejabat Kemenkeu:

  1. Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19.
  2. Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.
  3. Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.
  4. Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.
  5. Melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>